Sinergi Lintas Sektoral di Waringin: LBH Perempuan dan Anak Morotai, Kemenag, dan Jemaat Eben Haezer Bersatu Cegah Perkawinan Anak

Sinergi Lintas Sektoral di Waringin: LBH Perempuan dan Anak Morotai, Kemenag, dan Jemaat Eben Haezer Bersatu Cegah Perkawinan Anak

Oleh Febriana 11 May 2026 23

Morotai – Langkah preventif untuk melindungi generasi muda di Pulau Morotai terus diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak. Atas undangan dari Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) Jemaat Eben Haezer Waringin, Wilayah Morotai Selatan Barat. LBH Perempuan dan Anak Morotai menggelar sosialisasi terkait pencegahan perkawinan anak dan perlindungan keluarga.


Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ibu Djuniar selaku Direktur LBH Perempuan dan Anak Morotai, serta Ibu Kristiana Helmi dari Bimas Kristen Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai. Kehadiran keduanya memberikan pemahaman yang komprehensif bagi warga jemaat mengenai pentingnya menjaga masa depan anak dari sisi hukum, sosial, maupun kesehatan.


Darurat Perkawinan Anak di Morotai

Dalam pemaparannya, Ibu Djuniar memaparkan data yang menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Berdasarkan data Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pulau Morotai, tercatat tren kehamilan anak di bawah usia 18 tahun yang cukup tinggi, yaitu sebanyak 221 kasus pada tahun 2023 dan 164 kasus pada tahun 2024.


Data tersebut menunjukkan bahwa mayoritas kasus terjadi pada rentang usia 15-17 tahun, dan hampir seluruh kasus yang terdata di 13 Puskesmas merupakan pernikahan yang terjadi karena kondisi hamil terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat dan edukasi berkelanjutan agar anak-anak tidak terjebak dalam lingkaran perkawinan dini.


Aspek Hukum dan Perlindungan Keluarga

Negara telah mengatur dengan tegas melalui UU No. 16 Tahun 2019 bahwa usia minimal untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun. Ibu Djuniar menekankan bahwa perkawinan di bawah usia tersebut hanya diperbolehkan melalui dispensasi pengadilan dengan alasan yang sangat terbatas.


Lebih lanjut, narasumber juga menjelaskan mengenai risiko perilaku berisiko yang diatur dalam KUHP baru, seperti: a) Perzinaan (Pasal 411) sanksi penjara maksimal 1 tahun; b) Tinggal Bersama Tanpa Perkawinan (Pasal 412) sanksi penjara maksimal 6 bulan; c) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sanksi penjara bagi kekerasan fisik bahkan bisa mencapai 15 tahun jika menyebabkan kematian.


Perkawinan anak dinilai membawa dampak sosial yang merugikan, seperti risiko putus sekolah, kemiskinan yang berlanjut, hingga ketidaksiapan mental dan ekonomi yang memicu konflik rumah tangga.


Risiko Kesehatan bagi Ibu dan Bayi

Dari sisi medis, data menunjukkan bahwa hamil di usia remaja sangat berisiko. Remaja berusia 10-14 tahun memiliki risiko kematian saat persalinan hingga 5 kali lebih tinggi dibandingkan perempuan usia 20-25 tahun. Dampak kesehatan lainnya meliputi: risiko preeklampsia, infeksi pasca persalinan, dan perdarahan hebat, risiko bayi lahir dengan berat badan rendah (BBLR), lahir prematur, hingga peningkatan risiko kematian neonatal


Perspektif Keagamaan dan Perlindungan Keluarga

Dalam sesi sosialisasi tersebut, Ibu Kristiana Helmi dari Bimas Kristen menyampaikan pesan-pesan penguatan mengenai peran komunitas iman dalam menjaga masa depan anak. Beliau menekankan pentingnya pendampingan spiritual dan edukasi pranikah bagi remaja untuk memastikan setiap keluarga dibangun di atas pondasi yang kokoh, baik secara mental maupun spiritual. Kolaborasi ini menunjukkan betapa pentingnya peran tokoh agama dan bimbingan masyarakat Kristen dalam mendukung kebijakan pemerintah dan penegakan hukum demi kesejahteraan umat.


Kegiatan ini ditutup dengan semangat komitmen bersama. Perpaduan arahan dari sisi hukum oleh LBH dan bimbingan masyarakat dari Kemenag Bimas Kristen memberikan pemahaman yang utuh bagi warga Jemaat Eben Haezer Waringin.


"Melalui kolaborasi lintas sektor ini, kita sedang membangun benteng perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak kita. Mari kita pastikan mereka tetap berada di bangku sekolah untuk mengejar mimpi, bukan terbebani oleh tanggung jawab yang belum masanya," pungkas Ibu Djuniar yang diamini oleh seluruh peserta yang hadir.

#Stop Perkawinan Anak #UU TPKS #UU No 16 Tahun 2019