Morotai – Langkah preventif untuk melindungi generasi muda di
Pulau Morotai terus diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak. Atas undangan
dari Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) Jemaat Eben Haezer Waringin,
Wilayah Morotai Selatan Barat. LBH
Perempuan dan Anak Morotai menggelar sosialisasi terkait pencegahan
perkawinan anak dan perlindungan keluarga.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ibu Djuniar selaku Direktur LBH Perempuan dan Anak Morotai, serta Ibu Kristiana Helmi dari Bimas Kristen Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai. Kehadiran keduanya memberikan pemahaman yang komprehensif bagi warga jemaat mengenai pentingnya menjaga masa depan anak dari sisi hukum, sosial, maupun kesehatan.
Darurat Perkawinan Anak di Morotai
Dalam pemaparannya, Ibu Djuniar memaparkan data yang
menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Berdasarkan data Dinas
Kesehatan dan KB Kabupaten Pulau Morotai, tercatat tren kehamilan anak di bawah
usia 18 tahun yang cukup tinggi, yaitu sebanyak 221 kasus pada tahun
2023 dan 164 kasus pada tahun 2024.
Data tersebut menunjukkan bahwa mayoritas kasus terjadi pada rentang usia 15-17 tahun, dan hampir seluruh kasus yang terdata di 13 Puskesmas merupakan pernikahan yang terjadi karena kondisi hamil terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat dan edukasi berkelanjutan agar anak-anak tidak terjebak dalam lingkaran perkawinan dini.
Aspek Hukum dan Perlindungan Keluarga
Negara telah mengatur dengan tegas melalui UU No. 16
Tahun 2019 bahwa usia minimal untuk melangsungkan perkawinan adalah 19
tahun. Ibu Djuniar menekankan bahwa perkawinan di bawah usia tersebut
hanya diperbolehkan melalui dispensasi pengadilan dengan alasan yang sangat
terbatas.
Lebih lanjut, narasumber juga menjelaskan mengenai risiko perilaku berisiko yang diatur dalam KUHP baru, seperti: a) Perzinaan (Pasal 411) sanksi penjara maksimal 1 tahun; b) Tinggal Bersama Tanpa Perkawinan (Pasal 412) sanksi penjara maksimal 6 bulan; c) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sanksi penjara bagi kekerasan fisik bahkan bisa mencapai 15 tahun jika menyebabkan kematian.
Perkawinan anak dinilai membawa dampak sosial yang merugikan, seperti risiko putus sekolah, kemiskinan yang berlanjut, hingga ketidaksiapan mental dan ekonomi yang memicu konflik rumah tangga.
Risiko Kesehatan bagi Ibu dan Bayi
Dari sisi medis, data menunjukkan bahwa hamil di usia remaja sangat berisiko. Remaja berusia 10-14 tahun memiliki risiko kematian saat persalinan hingga 5 kali lebih tinggi dibandingkan perempuan usia 20-25 tahun. Dampak kesehatan lainnya meliputi: risiko preeklampsia, infeksi pasca persalinan, dan perdarahan hebat, risiko bayi lahir dengan berat badan rendah (BBLR), lahir prematur, hingga peningkatan risiko kematian neonatal
Perspektif
Keagamaan dan Perlindungan Keluarga
Dalam sesi sosialisasi tersebut, Ibu Kristiana Helmi dari
Bimas Kristen menyampaikan pesan-pesan penguatan mengenai peran komunitas iman
dalam menjaga masa depan anak. Beliau menekankan pentingnya pendampingan
spiritual dan edukasi pranikah bagi remaja untuk memastikan setiap keluarga
dibangun di atas pondasi yang kokoh, baik secara mental maupun spiritual.
Kolaborasi ini menunjukkan betapa pentingnya peran tokoh agama dan bimbingan
masyarakat Kristen dalam mendukung kebijakan pemerintah dan penegakan hukum
demi kesejahteraan umat.
Kegiatan ini ditutup dengan semangat komitmen bersama. Perpaduan arahan dari sisi hukum oleh LBH dan bimbingan masyarakat dari Kemenag Bimas Kristen memberikan pemahaman yang utuh bagi warga Jemaat Eben Haezer Waringin.
"Melalui kolaborasi lintas sektor ini, kita sedang membangun benteng perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak kita. Mari kita pastikan mereka tetap berada di bangku sekolah untuk mengejar mimpi, bukan terbebani oleh tanggung jawab yang belum masanya," pungkas Ibu Djuniar yang diamini oleh seluruh peserta yang hadir.